GPM Halsel Menduga Pemilihan PAW Kades Marituso “Inprosedural”
Garuda Nusantara Satu, Halsel
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan (Halsel) menduga pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam pemilihan kepala desa (kades) pabila terdapat kepala desa yang mengundurkan diri atau meninggal sebelum masa kepemimpinan kades habis di desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur, tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini dikatakan ketua GPM Harmain Rusli kepada media. (14/02/2023)
Harmain Rusli mengatakan pemilihan PAW kades seharusnya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga namun kenyataannyayang terjadi pemilihan tersebut tanpa melibat keduanya.
” Dari berbagai sumber referensi terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain,” ujar Harmain.
Terangnya, penyelenggaraan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu diatur dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Pasal 42 berbunyi:(
1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
(2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD,” ungkap ketua GPM.
Tambah dia, Pasal 43 berbunyi:
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
“Berikut tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa:Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi:
a). Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
b). Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c). Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d). Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e). Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f). Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa,”akunya.
Lanjut Harmain, untuk mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyarawah Desa.
a). Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b). Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c). Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
d). Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;
e). Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
f). Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
g). Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
h). Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
i). Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dari sekian regulasi yang tercantum di atas, sangatlah jauh berbeda dengan Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang terjadi di Desa Marituso Kecamatan Kasiruta Timur, sebab yang terjadi di Desa tersebut adalah dilakukan secara serentak dan secara tiba-tiba dan diduga tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Kami Menduga ada skenario dan atau kongkalikong antara oknum-oknum tertentu dalam proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Marituso Kecamatan Kasiruta Timur,” duganya
Oleh karena itu, kami meminta bupati Halsel, Hi Usman Sidik agar mempertimbangkan proses pelantikan Rustam Hi. Mohdar, yang menang dalam pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW).
Sebab pihaknya menduga Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Desa Marituso Kecamatan Kasiruta Timur “Inprosedural”.
“Perlu diketahui bahwa Kotak Surat Suara yang dipakai dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) adalah menggunakan 1 buah Dos Supermi, kemudian Surat Suara yang digunakan juga sangat diragukan karena menggunakan HVS (Polos) yang tidak ada Lebel Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Atau Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Ini Patut dijadikan sampel dan data, sehingga kami meminta kepada Bupati Halsel untuk meninjau kembali hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), dan atau membatalkan Putusan Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, karena di duga di Desa Marituso Inprosedural,” tutupnya. (RF/Red)