GPM Duga Polres Halsel Tutupi Kasus Ijazah Palsu Oknum Kades Nondang
GarudaNusantaraSatu, Halsel
Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan (Halsel) menduga Polres sengaja menutupi laporan dugaan kasus ijasah palsu yang dimiliki oknum Kepala Desa(Kades) Nondang, kecamatan Bacan Barat.Hal ini dikatakan ketua GPM Halsel, Harmain Rusli kepada media. (10/05/23)
Harmain Rusli.mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan kasus pemalsuan dokumen (Ijazah Palsu) yang dimiliki oleh Oknum Kades tersebut karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau penjelasan.
” Kami soalkan kinerja Reskrim Polres Halsel dalam kasus ijasah palsu oknum kades Nondang ini, karena kami belum mendapatkan hasil atau progres atas laporan ini,” akunya.
Ia menjelaskan ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Kapolres dan atau Kasat Reskrim Polres Halsel untuk memberikan penjelasan terkait, perkembangan kasus dugaan Ijazah Palsu dengan terlapor oknum Kepala Desa.
“Laporan sudah masuk pada beberapa bulan lalu namun hasil perkembangan atau progresnya terkesan jalan di tempat,” ujar Harmain.
Terang dia, selama ini alat bukti yang diberikan oleh pelapor sudah cukup banyak,namun kenapa kasus yang menurut kami sederhana, tapi tidak kunjung selesai.
” Kalau memang menurut Polres tidak cukup alat bukti, silakan hentikan, namun menurut kami, alat bukti yang kami sampaikan sudah banyak, saya rasa janggal jika kasus ini sampai dihentikan,” tutur ketua GPM.
Tambahnya, GPM menekankan secara kelembagaan pihaknya tidak ada kepentingan apapun. Hal ini hanya mengikuti arahan regulasi bahwa dokumen negara tidak bisa dipalsukan, sebab sangatlah bertantangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku di negeri ini.
” Hal seperti itu juga sebagai peringatan ke lembaga terkait, seperti Dinas Pendidikan ataupun DPMD agar mendatang lebih berhati-hati dalam menerima legalisir atau berkas persyaratan pencalonan Kepala Desa,” tegas Harmain.
Harmain berharap agar dalam dugaan kasus ijasah palsu ini, Polres Halsel tidak menerima Intervensi dari pihak manapun, sehingga laporan kasus ini bisa berjalan sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setahu kami, bahwa apa yang dilakukan pihak pelapor sudah berdasarkan prosedur, yakni kasus dugaan ijazah sudah dilaporkan di Polres dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak penegak Hukum, melakukan Lidik,sidik,gelar perkara hingga penetapan tersangka. Namun sangat disayangkan sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi terkait pengembangan Kasus tersebut, kami pernah diberikan SP2HP, pasca dilaporkan ke Polres, tapi hanya satu kali saja dan sampai saat ini belum ada informasi pengembangannya,” imbuhnya.
Dirinya berjanji, dalam waktu dekat, akan melakukan aksi di demonstrasi di beberapa titik di instansi terkait (Polres, DPMD dan Kantor Bupati Halmahera Selatan, sehingga memperjelas proses penanganan kasus dimaksud.
“Apapun keputusannya akan diinformasikan kepada pelapor serta masyarakat, sehingga dalam penanganan kasus tersebut mendapat kejelasan,” tuturnya.(RF/red)