DPC PKB Halsel Adukan Muhammad Lukman EdyAtas dugaan Pencemaran Nama Baik Ketum DPP
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sampaikan aduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap ketua umum (ketum) DPP PKB pada sejumlah media beberapa waktu lalu usai menghadiri panggilan Tim Pansus NU di Jakarta tertanggal 31 Juli Tahun 2024.(08/08/2024).
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Halmahera Selatan M.Yunus Najar, M.Si mengatakan bagi DPC PKB Kabupaten Halmahera Selatan, pernyataan saudara Muhammmad Lukman Edy yang menyebutkan antara lain “secara sistematik ada problem yang sangat mendasar dimana PKB dibawah kepemimpinan Cak Imin telah menghilangkan sebagian besar dari kewenangan Dewan Syuro baik ditingkat DPP hingga pada tingkat DPC dan menyebutkan bahwa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB seolah tak memiliki kewenangan sendiri oleh karena Ketua Umum secara sistematik dalam AD/ART mempunyai kewenangan besar untuk mengganti setiap (orang) secara tiba-tiba dan itu sekarang telah terjadi.
” Sebagaimana telah dikutip oleh berbagai media massa telah memunculkan berbagai reaksi ditengah-tengah masyarakat maupun di internal PKB dan dipandang melakukan tindakan provokatif atau upaya menghasut anggota dan/atau pengurus PKB untuk menciptakan keributan dilingkungan PKB dan warga NU serta sekaligus sebagai upaya menganggu stabilitas internal PKB,” akunya.
Ia menilai bahwa pernyataan Muhammad Lukman Edy sebagaimana telah dilansir oleh berbagai media adalah tidak benar dan bagi kami DPC PKB Kabupaten Halmahera Selatan bahwa tindakan tersebut patut diduga merupakan perbuatan yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong, mencemarkan nama baik Ketua Umum Gus Muhaimin Iskandar dan merupakan tindakan provokatif yang dapat berakibat menganggu stabilitas internal PKB dan menciptakan keributan dilingkungan PKB dan Warga NU. “Perbuatan tersebut bagi kami dipandang telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” papar M.Yunus Najar, M.S. (Rifaldi)