DPC GPM Minta Pemda Halsel, Evaluasi Camat Kasiruta Timur Diduga Gunakan Fasilitas Kantor Untuk Pribadi
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Harmain Rusli selaku ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Gerakan Pemuda Marhains (GMP) kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyayangkan bila betul Camat Kasiruta Timur berinisial “AA” di duga melakukan penyalahgunaan fasilitas milik kantor yang diperuntukan melakukan aktifitas untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu Pemda Halsel di minta untuk evaluasi camat Kasiruta Timur tersebut.
Harmain Rusli mengatakan fasilitas kantor adalah hak yang diberikan bagi aparat sipil negara (ASN) yang di biayai negara untuk menunjang fungsi dan tugas mereka.,bukannya untuk digunakan kepentingan pribadi.
” Sayangnya, berbagai fasilitas yang dibayarkan negara ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi dengan seenaknya,” akunnya
Ia menjelaskan bila penyalahgunaan fasilitas kantor yang akhirnya memunculkan bibit-bibit kolusi,korupsi dan nepotisme (KKN) dan jika tidak ditangani dengan baik akan seperti yang di duga dilakukan oleh oknum Camat Kasiruta Timur ini yang mana mesin laut milik kantor Camat di duga di gunakan untuk kepentingan bisnis pribadi dengan cara mesin speed boat kantor camat dipindahkan ke speed boat miliknya untuk melancarkan bisnisnya.
“Dan sampai saat ini,oknum camat belum juga ada tindakan dari bidang pembinaan aparatur sipil negara oleh Pemda Halsel,” paparnya.
Terang dia, setahunya penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi masuk kategori resiko korupsi tinggi dalam aspek pelaksanaan tugas pemerintah daerah, hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh seorang abdi negara.
“Karena larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Maka tidak dapat dibenarkan jika fasilitas kantor dijadikan sebagai alat untuk bisnis pribadi. Bila dibiarkan terus terjadi, penyalahgunaan fasilitas kantor memunculkan konflik kepentingan yang menjurus kepada korupsi yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Tambah ketua DPC GPM ini , konflik kepentingan itu bibitnya korupsi, termasuk di dalamnya penyalahgunaan fasilitas kantor. Jika menggunakan fasilitas kantor untuk pribadi saja nyaman, merasa biasa saja, bukan tidak mungkin akan tindakan korupsi uang negara pasti dilakukan.
” Untuk itu perlu kiranya Pemda Halsel mengevaluasi oknum Camat Kasiruta Timur inisial “AA”, karena diduga kuat telah menyalahgunakan fasilitas (mesin laut) kantor camat dipakai untuk melanggengkan bisnis pribadi miliknya.”tutupnya. (rifaldi)