Doktor Muamil Sunan,KPU Halsel Wajib Ikuti KPU Pusat Soal Kepala Daerah Incumben Mundur Bukan Cuti
GarudaNusantaraSatu.Web.Id,Halsel
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan apabila seseorang sedang menjabat gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota, dan bupati atau wakil bupati yang kemudian kembali mencalonkan diri lagi di pilkada 2024 di wajibkan mundur dari jabatannya. Namun hal ini berbeda pendapat dengan yang disampaikan ketua KPU kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Muhammad Agus Umar.
Atas perbedaan tersebut,Doktor Muamil Sunan selaku akademisi Universitas Khairun (Unkhair)Ternate yang juga putra Halmahera Selatan menyayangkan perbedaan pendapat soal mundur tidaknya kepala daerah yang mencalonkan kembali antara KPU Pusat dan KPU Kabupaten Halsel.
“Muhammad Agus Umar sebagai ketua KPU Halsel yang mengatakan bahwa Bassam sebagai bupati Halsel definitif tidak mundur namun cuma cuti karena merujuk pada Undang- undang No 10 thn 2016 tentang pilkada pasal 70 ayat (3).Namun seharusnya apa yang disampaikan ketua KPU RI itu menjadi rujukan bagi ketua KPU di semua daerah sebagai bentuk instruksi yang wajib dijalankan,” ungkapnya .
Ia menjelaskan,pernyataan ketua KPU RI di media bukan sekedar guyonan yang dianggap sepele oleh ketua KPU Kabupaten Halsel.
“Masyarakat tentunya sangat menginginkan adanya proses pemilihan kepala daerah yang demokratis dan transparan, sehingga ketua KPU Kabupaten Halsel harusnya menjalankan himbauan ketua KPU RI agar proses pilkada bisa berjalan sehat dan akuntabel,” paparnya
Terang Dosen Unkhair ini, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, yang telah diresmikan, kepala daerah Incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengambil langkah yang berani: mereka harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah sebelum nama mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“PKPU ini berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Ini adalah langkah yang ditujukan untuk memastikan integritas dalam proses pemilihan serta untuk memberikan peluang yang adil bagi calon-calon baru. Pengenalan aturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam proses Pilkada 2024 serta untuk memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Ini adalah langkah penting dalam membangun sistem politik yang lebih kuat dan akuntabel di Indonesia.,” akunnya. (Rifaldi)