Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Jiko Dilaporkan ke Polres Halsel
Garuda Nusantara Satu,Halsel
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama warga desa Jiko, Kecamatan Mandioli, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaporkan Kepala Desa (kades) nya ke Polres Hasel. Pasalnya Kades Jiko di duga melakukan tindakan korupsi dana desa dan pemotongan Bantuan Tunai Langsung (BLT) sebesar RP 790.568.229.00 dari tahun 2018 sampai 2022. (19/01/23)
Marzan Suba salah satu pelapor mengatakan bahwa dirinya bersama BPD dan warga melaporkan didasari atas tindakan kepala desa Jiko yang dinilainya tidak prosedural.
” Dugaan korupsi yang dilakukan oleh kades Jiko sebesar RP 790.568.229.00 meliputi beberapa item pekerjaan yang tidak terealisasikan diantaranya jalan usaha tani,pembangunan tembok penahan tanah, boronjong pengamanan tebing sungai, pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan taman baca desa 2018, penyelengaraan pos keamanan desa, pemeliharan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa, rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan olahraga milik desa masok 2022, rehabilitas peningkatan sarana dan prasarana air bersih milkk desa,” ungkapnya.
Tambah dia, selain itu juga di duga lakukan korupsi pada kegiatan pembinaan grub kesenian dan kebudayaan tingkat desa, pembangunan pagar desa, pengadaan lampu jalan, bantuan langsung tunai BLT, kegiatan penerimaan beasiswa miskin, 1 pekerjaan pos keamanan desa, kegiatan pembinaan lembaga adat, kegiatan keadaan darurat 2022.
” Ada juga kegiatan pembinaan grub kesenian dan kebudayaan tingkat desa, kegiatan keadaan darurat, pelatihan tenaga kemanan desa,” papar Marzan.
Tambahnya, ada dugaan pemotongan BLT yang dilakukan kepala desa dan ini menunjukkan kepala desa tidak menggunakan anggaran dengan baik sehingga ada dugaan penyalagunaan dana desa.
” Kami (anggota BPD dan masyarakat desa) Jiko meminta kepada bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik untuk di pending terkait pelantikan kepala desa Jiko karena ada dugaan penyalahgunaan dana desa,”tutup Marzan.
Berdasarkan informasi yang di dapat laporan di terima oleh anggota polres Halsel dengan nomor tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : STPL / 41/1 2023/ SPKT.(RF/Red)