Dana Hibah APBD Halsel 2024 Untuk UNSAN 4.1 Milyar Di Pertanyakan Prosedurnya
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Halsel
Dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD )Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2024 untuk Universitas Nurul Hasan (UNSAN) di pertanyakan prosedurnya. Pasalnya menurut M. Yunus Najar, M.Si mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dua periode ini menjelaskan bahwa, pencantuman dana hibah ke dalam APBD hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
“Dalam Permendagri tersebut di atas mengatur bahwa masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah, selanjutnya Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi terhadap usulan dimaksud,” paparnya.
Ia menerangkan hasil evaluasi SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam bentuk rekomendasi untuk selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi kepala SKPD sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah ke dalam Rancangan KUA dan PPAS,” terang M.Yunus.
Lanjutnya, masalahnya kemudian adalah apakah ada atau tidak usulan atau permohonan hibah dari Yayasan Universitas Nurul Hasan ?, ada atau tidak hasil evaluasi dari kepala SKPD dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah melalui TAPD ? dan ada atau tidak pertimbangan dari TAPD untuk dicantumkan alokasi anggaran hibah ke dalam KUA dan PPAS.
“Waullahul a’lam hanya pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang tahu,” akunya.
Lanjut dia, selain prosedur
pencantuman alokasi anggaran hibah, yang harus diperhatikan dengan benar oleh pemerintah daerah adalah soal persyaratan penerima hibah, apakah Yayasan Universitas Nurul Hasan telah terdaftar di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling singkat
tiga tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengatur bahwa hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum diberikan dengan persyaratan telah terdaftar di kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
paling singkat 3 (Tiga) tahun kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan apakah Yayasan Universitas Nurul Hasan (UNSAN) merupakan badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, suka rela dan sosial sesuai ketentuan pasal 6 ayat (5) Permendagri 32Tahun 2018.
“Terlepas dari semua yang telah dijelaskan di atas satu hal yang tidak kalah penting untuk diketahui dan dipahami bahwa, urusan perguruan tinggi merupakan urusan atau
kewenangan pemerintah pusat yang tidak didesentralisasikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Yunus menyarankan agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sebaiknya fokus mengurusi urusan yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah yang masih belum terurus daripada harus mengurusi perguruan tinggi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.(rifaldi)