CV Mukti Jaya Sentosa Diduga Tidak Kantongi Izin Galian C Di Desa Sawadai Halsel
GarudaNusantara Satu.web.id-Halsel
Warga Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan,Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resah dan mengeluh adanya aktivitas penambangan galian C yang di lakukan oleh CV Mukti Jaya Sentosa yang di duga ilegal di wilayahnya. Hal ini dikatakan warga kepada media. rabu 5/7/2023
Salah satu warga tersebut mengatakan merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang dilakukan CV Mukti Jaya Sentosa yang dimiliki oleh Farid Abay di duga tidak mengantongi izin galian C tersebut.
” Kami meminta kepada kepolisian dari Polres Halsel dan Polda Maluku Utara (Malut) untuk segera melakukan tindakan kepada pemilik galian c tersebut karena sudah menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya
Ia menerangkan warga desa Sawadai tersebut menuntut agar segera menghentikan segala aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di desa, karena khawatir akibat adanya penambangan yang keberadaanya di dekat jalan raya dan aliran sungai yang dapat mengakibatkan akan terjadi longsor dan banjir sehingga bisa mengancam lahan warga.
” Selain mengancam lahan pertanian, longsor dan banjir juga mengancam keberadan jalan dan jembatan kami, kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas,melakukan sidak ke galian C ilegal tersebut, karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum di kabupaten Halmahera Selatan,” aku warga tersebut.
Muhlis Haji Ali, Kepala desa Sawadai saat di mintai keterangan soal ijin galian c, menjelaskan bahwa dirinya selaku pemerintah desa (pemdes) pun tidak tahu dengan adanya aktivitas galian c di desanya.
“Kami, pemdes tidak memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C di desa Sawadai ini,” ujarnya.
Sementara itu Farid Abay pemilik atau owner CV Mukti Jaya Sentosa saat di datangi dirumahnya selalu tidak ada dan juga tidak dapat di hubungi melalui telepon selulernya hingga berita ini di tayangkan.(RF/Red)