CV. ANGGAI BERKARYA Diduga Kuat Tampa IUP Lakukan Aktivitas Galian C iIegal Didesa Buton
GarudaNusantaraSatu.Web. id -Halsel
CV. Anggai Berkarya melakukan kegiatan galian C ilegal di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel )yang diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah.(17/12/2024)
Hasil Investigasi Media ini, CV. Anggai Berkarya melakukan aktifitas Galian C berupa pasir, batu tanah dan krikil di wilayah dekat pemukiman warga, tepatnya di desa Buton.
CV. Anggai Berkarya beroperasi sejak tahun 2021-2024 diketahui pemiliknya bernama Hasan Hanafi yang berdomisili didesa Anggai, sementara pengawas lapangan bernama Hama berdomisili di desa Buton.
Aktiftas galian C tersebut dikeluhkan warga yang tinggal disekitaran sungai Ake buton, yang mengakibatkan sering mengalami banjir besar, karena penambangan berlangsung diseputaran sungai, dan ini sangat berbahaya untuk pemukiman,
“Dampak dari tambang galian C ilegal ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di wilayah desa buton Halmahera Selatan, dan akan berdampak langsung terjadinya degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air, ini tidak boleh dibiarkan dan wajib segera dihentikan,” tegas warga
Hama, selaku pengawas lapangan CV. Anggai Berkarya usai ditemui media ini mengatakan, pekan lalu saya di temui salah satu ketua LSM di Halsel, jadi saya juga pusing, singkat Hama dengan nada emosi.
Sementara itu, Hasan Hanafi selaku pemilik CV. Anggai Berkarya masih dalam upaya konfirmasi (rifaldi)