Banyaknya kriminalitas atau kejahatan serta tawuran antar masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku Utara (Malut) di mulai dari minuman keras (miras).Untuk itu Polda Malut dan jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian dan Kegiatan Rutin (KYRD) untuk mengurangi dan meminimalisir serta mencegah peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dalam kegiatan KRYD ini Polda Malut dan jajarannya telah berhasil mengamankan dan menyita miras berbagai merek yang selanjutnya akan dimusnahkan. Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti beralkohol hasil operasi tersebut akan di pusatkan Mapolres Ternate.(29/04/2025)
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.Drs.Waris Agono,M.Si, Kajati Maluku Utara,Herry Ahmad Pribadi, S.H, M.H, Asisten Il Bidang Ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mewakili Gubernur Maluku Utara, Kapolres Ternate , AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K, M.H, Wakil Walikota Ternate, Nasri Abubakar, Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.
AKBP Anita mengatakan sesuai perintah Kapolda, segala peredaran tidak berijin akan di sita, sitaan miras yang berhasil disita oleh PolresTernate dikonversi dengan uang senilai 154 jutaan rupiah.
” Sedangkan sitaan oleh Polda Maluku Utara yang di sita dikonversikan senilai 477 jutaan rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Malut, Irjen Pol.Drs.Waris Agono, M.Si,menjelaskan miras adalah sumber kejahatan yang harus dilakukan penanganan dengan serius oleh semua pihak, Polda selalu akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk benar-benar serius memberantas peredaran Miras ini.
” Kami berharap agar Perda Miras dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara secara tegas dan serius, sebagai langkah kongkrit untuk menyelamatkan generasi muda masa depan, dan menjamin terwujudnya Kamtibmas,” beber jenderal bintang dua ini.
Terpisah Kajati Maluku Utara merespon baik kegiatan pemusnahan Miras yang dilakukan hari ini , dan Kajati menyoroti bahwa sangat penting keseriusan untuk penanganan para penjual miras terutama kepada mereka yang sudah berulang kali dilakukan tindakan pada mereka.
“Namun mereka masih tetap menjalankan kegiatan ini, dengan dalih tidak memiliki pekerjaan sehingga berulang kali ditindak masih saja menjual kembali , ini tugas kita bersama untuk mencari solusi jalan keluar bersama Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Sedangkan Wakil Walikota Nasri Abubakar menambahkan Pemkot Ternate akan segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Ternate agar Perda terkait miras ini di perkuat dan di pertegas pada bagian sanksi hukumnya.
” Jika sanksinya masih seperti saat ini terlalu ringan bagi pelaku-pelaku pengedar miras itu sendiri, sehingga mereka akan kembali menjalankan usaha peredaran barang haram ini setelah membayar denda atau menjalani hukuman yang ringan saja,”jelasnya.
Acara pemusnahan miras dilakukan secara bersama oleh Kapolda dan forkopimda serta tamu undangan lainnya. (Ikhsan/Erick)
PT Santosa Teguh Sakti (STS)sedang menjadi sorotan masyarakat Maluku Utara (Malut) yang diduga melakukan penyerobotan lahan adat masyarakat di Maba,Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Perusahaan yang beroperasi sejak 2009 ini bahkan oleh masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat di minta agar di cabut ijin operasinya.
Beberapa waktu lalu sempat terjadi sedikit gesekan antara masyarakat yang melakukan aksi demontrasi dengan anggota Kepolisian Polres Halmahera Timur yang di tugaskan untuk mengamankan perusahaan ini, sehingga muncul anggapan dari masyarakat bahwa anggota Polres Haltim bersikap arogan dalam menghadapi masyarakat yang melangsungkan protes lalu.
Menanggapi hal ini, Kapolres Halmahera Timur AKBP H.Hidayatullah SH.SIK saat dikonfirmasi melalui Media pada Senin,28/04/2025 ini bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya tentunya sesuai dengan SOP dalam pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) dimana PT.STS juga masuk didalam Obvitnas.
“Aturan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain :
– Keputusan Presiden RI No 63 Tahun 2004 : Peraturan ini menetapkan pengamanan objek vital nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
– Peraturan Polri No. 13 Tahun 2017 : Peraturan ini mengatur pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
– Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/738/X/2005: Peraturan ini menetapkan sistem pengamanan objek vital nasional.
– UU No. 2 Tahun 2002 : Undang-Undang ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkewajiban melaksanakan pengamanan objek-objek khusus,” bebernya.
Kapolres Hidayatullah juga mengingatkan pengamanan objek vital nasional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sekitar.
“Polri melaksanakan tugas pengamanan sudah sesuai dengan SOP dan aturan hukum yang berlaku dan siap memfasilitasi serta mengakomodir yang menjadi aspirasi masyarakat bersama Forkompinda Kabupaten Haltim dan instansi terkait lainnya, bekerja sama untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi resiko gangguan,” ucapnya.
Terang kapolres, untuk perkembangan PT.STS ini dapat kami ucapkan rasa syukur Alhamdulillah karena sudah ada titik temu dari hasil pertemuan antara Bupati dan Wabup bersama Kapolda hari ini.
” Perkembangan seperti apa hasilnya akan kami sampaikan kepada masyarakat,”tutupnya.(Ikhsan)
Minyak Tanah (Minah) bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan disalurkan sesuai ketentuannya namun pada kenyataannya masih ada oknum pengelola Pangkalan Minyak Tanah (PMT) diduga selewengkan penyalurannya.Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pengelola PMT yakni Reza Rodja yang berada di RT 001/ RW 001 Kelurahan Takoma , Kecamatan Ternate Tengah, sehingga mendapatkan atensi serius oleh anggota DPRD Kota Ternate Komisi lll, Nurjaya Hi. Ibrahim yang ikut turun untuk menyaksikan secara langsung proses penyegelan Pangkalan Minyak Tanah (PMT) subsidi yang dilakukan oleh anggota Polres Ternate pada malam sekitar pukul 21.00 WIT, tanggal 27 April 2025.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra ini mengatakan ketika ada keluhan masyarakat soal adanya oknum pengelola Pangkalan Minyak Tanah subsidi yang “nakal”,kami(DPRD )segera mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Polres Ternate dan Pemkot Ternate Bidang Ekonomi untuk langsung melakukan sidak di Takoma pada malam itu.
” Hak masyarakat untuk memperoleh minyak tanah bersubsidi ini dijamin oleh Undang-undang dan jika lakukan pelanggaran maka sanksi pidana jelas seperti tercantum dalam Pasal 53 tentang kegiatan tanpa izin (menyalahi izin) bisa dipidana paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 60 Milyar dan Pasal 54 tentang ketentuan harga yang diatur bisa dipidanakan paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak 30 Milyar,” tegas Nurjaya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka pengawasan ketat benar-benar DPRD lakukan , dan jangan sekali-kali merampas hak rakyat demi keuntungan pribadi.
” Saya sangat merespon baik kinerja Pemkot Ternate bidang ekonomi yang meminta saya ikut mendampingi turun bersama lakukan sidak malam itu,” akunya.
Tambah Nurjaya, DPRD akan konsisten mengawasi setiap kegiatan yang berhubungan dengan hajat hidup rakyat , agar hak masyarakat tidak terabaikan.
“Kami akan memantau dan mengawasi kegiatan yang merugikan masyarakat banyak,” ucapnya.
Hal senada juga di katakan Kasubag Ekonomi yang mengurusi BBM Kota Ternate , Maimunah bahwa Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja ini sudah pernah di lakukan pembinaan berkali-kali sebelumnya karena melakukan praktek penjualan minyak tanah diluar ketentuan, oleh karena itu kami meminta bantuan Ibu Nurjaya dari Komisi lll untuk dampingi pihaknya untuk sidak pada malam tersebut di pangkalan tersebut, dan kami temukan fakta di lapangan bahwa sesuai data penyaluran dari Agen tanggal 10 April 2025 yang diterima Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja sebanyak 2.500 liter pengelola tidak melakukan penyaluran pada masyarakat, dan untuk penyaluran dari Agen tanggal 27 April 2025 yang disalurkan pada masyarakat oleh PMT Reza Rodja hanya kepada 50 KK saja, sehingga ini adalah suatu pelanggaran serius terhadap tata cara penyaluran yg telah diatur.
“Kami mengucapkan terimakasih atas atensi dari Ibu Dewan Komisi lll Ibu Nurjaya untuk turut membantu kami dengan melakukan sidak bersama malam ini , juga dari anggota Polres Ternate yg sudah memasang Police Line di Pangkalan Minyak Tanah Reza Rodja,”ungkapnya
Sementara itu Kanit Reskrim polres Ternate menerangkan adanya laporan dari masyarakat soal oknum pengelola PMT yang telah melanggar ketentuan tersebut bergerak cepat turun langsung ke Pangkalan Minyak Tanah yang beralamat di RT 001/RW 001,KelurahanTakoma tersebut untuk memproses lebih lanjut dan meminta keterangan dari saksi – saksi pihak terkait di Kantor Polres Ternate serta mengamankan barang bukti garis polisi dilingkari di Pangkalan Minyak Tanah tersebut.
“Untuk saat ini kami sementara masih mengambil keterangan dari laporan pihak-pihak terkait, untuk kemudian kami laporkan ke Kasat Reskrim Polres Ternate,” tutur Kanit Reskrim Polres Ternate.(Ikhsan/Erich)
Curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Kepulauan Sula mengakibatkan debit air Sungai di Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, mengalami peningkatan signifikan pada Minggu (6/4/2025).
Derasnya arus sungai menyebabkan masyarakat setempat kesulitan untuk menyeberang dan melaksanakan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Merespons situasi tersebut, personel Polres Kepulauan Sula sigap turun ke lokasi dan melakukan aksi kemanusiaan dengan membantu warga yang kesulitan menyeberangi sungai akibat derasnya arus.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat yang terdampak langsung akibat kondisi alam, dan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.
Kombes Pol Bambang menambahkan selain memberikan bantuan penyebrangan, personel di lapangan juga aktif memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan tidak memaksakan diri melintasi sungai apabila kondisi masih berbahaya.
“Kami akan terus memantau perkembangan situasi, dan personel siap bergerak cepat untuk membantu masyarakat apabila kondisi semakin memburuk,” tutupnya.(Humas Polda Malut/Ikhsan)
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2025 M, Kapolres Halmahera Selatan dan Dandim 1509/ Labuha laksanakan apel gabungan dan patroli bersama dengan SANDi OPERASI KATUPAK KIERAHA. Dalam kegiatan tersebut AKBP. Hendra Gunawan S.H.,s.i.k., M.M Hendra dan Dandim Letkol Inf Samsul memimpin langsung patroli gabungan demi memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban ( kamtibmas) memasuki Hari Raya Idul Fitr dengan tema “Mudik Aman Keluarga Nyaman,TNI – Polri Untuk Masyarakat”
Hadir dalam apel gabungan selain Kapolres Hal Sel dan Dandim 1509 Labuha, turut hadir juga, Wakapolres Kompol Aziz Ibrahim Muammar, Pasiops Lettu inf Dicen Agusman, para perwira polres dan personil gabungan baik dari Kodim1509/Labuha, Brimob Kompi C Pelopor, Serta Subdenpom 1-2/ Labuha.
Patroli bermotor di lakukan pada malam Kamis 27/3/2025, bertujuan untuk memantau kondisi yang ada di Kota Bacan menjelang memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Patroli dilakukan ke Pos Pos Strategis seperti Pos Pengamanan, Pos Terpadu Dan Mencakup titik Titik vital, diantarnya Dishub, dan Kawasan Pelabuhan Babang, Pelabuhan Kupal untuk memastikan Situasi kondisi di titik yang ada dengan menggunakan kendaraan Dinas TNI dan Polri dalam operasi Katupak Kie Raha 2025.
Tujuan nya untuk memastikan potensi Arus Mudik dan memastikan Situasi dan kondisi Aman serta kodusif di tempat titik titik Pelabuhan yang ada Di Kota Bacan.
Dan memberikan Imbauan kepada masyarakat supaya menjaga Stabilitas Keamanan dan ketertiban Selama Menjalankan Mudik
Selesai Patroli Gabungan Dandim1509/Labuha Letkol Inf Samsul menyatakan dengan adanya apel dan Patroli Gabungan ini di harapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik dan masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446H.
“Besar harapan Kita semua, Kegiatan ini menjadikan kita lebih solid lagi Sehingga sinergitas TNI POLRI tetap terjaga. Ini juga Bentuk kerja Sama Antara TNI Polri untuk Menjaga Keamanan dan ketertiban masarakat dan memastikan kedamaian dan ketenangan menyambut hari raya idul fitri ini,” tutupnya.(Rifaldi)
Kasus penganiayaan ringan resmi berdamai yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan penganiyaan yang terjadi 11/1/2025, sekitar pukul 08.00 WIT di rumah korban ilfa taha Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebut Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum diapresiasi Mina, selalu tersangka dalam kasus ini, menyampaikan permohonan maaf kepada Polres Halmahera Selatan terkait dengan intimidasi 50 juta yang di tuding oleh anggota penyidik polres Halsel ini miskomunikasi saja
“Dengan adanya kasus ini, selaku pihak keluarga, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Mina.
Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berhair damai .oleh korban dan pelaku. Dalam tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.
Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.
Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(RF)
Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang terjadi di Halmahera Selatan telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan (restorative justice). Kasus yang bermula dari dugaan pengancaman pembunuhan pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIT di sebuah bengkel di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, ini menunjukkan keberhasilan penyidik Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara tersebt
Perdamaian Akhiri Perkara Pengancaman di Halmahera Selatan, Proses Hukum Diapresiasi
Taufik Iladawing, korban dalam kasus ini, menyampaikan apresiasi kepada Polres Halmahera Selatan atas penyelesaian kasus ini hingga mencapai perdamaian. “Dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.”
“Dengan adanya kasus ini, selaku korban, kami turut berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada pihak Polres Halmahera Selatan, dalam hal ini penyidik, yang telah menyelesaikan sampai ke tingkat perdamaian,” ujar Taufik. Ia juga berharap agar institusi penegak hukum dapat lebih profesional dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
La Jamra Hi. Zakaria, S.H., kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP-/14/III/2025 ini telah diselesaikan melalui perdamaian.
Menurutnya, Polres Halmahera Selatan telah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) antara pelaku dan korban. “Proses penyidikan dalam perkara pidana ini sudah berjalan sesuai prosedur,” kata La Jamra.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Halmahera Selatan telah bertindak profesional dan tidak mengecewakan masyarakat, terutama pihak korban yang menuntut keadilan.
La Jamra juga mengklarifikasi bahwa beberapa media yang memberitakan kasus ini pada awalnya belum mengetahui perkembangan terbaru, yaitu adanya perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban.
“Perkara ini adalah delik aduan, dimana siapa yang mengadu, dan kemudian mencabut laporan, maka laporan tersebut gugur. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelas La Jamra.
Kamis, 27 Maret 2025, kepada Malutline com, La Jamra menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan pihak korban serta keluarga telah memberikan maaf.
Disclaimer: Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum, dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Asas hukum delik aduan, yang menyatakan bahwa laporan dapat dicabut oleh pelapor, juga menjadi dasar dalam penyelesaian kasus ini.
Media memiliki peran penting dalam mengawal proses hukum dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Dalam kasus ini, media perlu melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh sebelum mempublikasikan berita, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(RF)
Nama institusi kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng akibat ulah oknum penyidik reserse kriminal (reskrim) Polres Halsel bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kasus tindak penganiyaan ringan yang di lakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial AL warga Amasing kecamatan Bacan terhadap korban Ilfa warga Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara (Malut).(22/03/2025)
Berdasarkan keterangan AL kepada media bahwa kasus ini terjadi berawal dari Ilfa yang sedang Siarang langsung di tiktok dan melihat ada yang menonton siarannya yang bernama Odi dan Ilfa terus mengatakan kepada Odi bahwa ngana pe mama itu tua bangka Tara tahu diri dan mencaci maki (kamu punya mama itu tua bangka tidak tahu)
” Anak sambung saya tidak terima ibunya di hina dan di caci maki dan langsung video siaran tiktok tersebut direkam dan di kasih tahu kepada ibunya,” beber suami AL
Ia menjelaskan bahwa atas hal tersebut, dirinya dan AL istrinya tidak terima dan mendatangi ke rumah Ilfa untuk meminta klarifikasi terkait dengan live-nya yang menghina dan mencaci maki itu.
” Istri saya bertanya kepada llfa life di tiktok bahwa dirinya tidak merebut suami dia,karena dirinya dan saya (mantan suami Ilfa) itu kenalnya pada tahun ) 2024 sementara dia sudah berpisah dari tahun 2022 lalu,” ujarnya
Akibat tidak terimanya atas permintaan klarifikasi tersebut, ilfa menarik rambut istri saya lalu disitu terjadi perkelahian terjadi.
” Di situ terjadi adu mulut hingga Ilfa menarik rambut istri saya dan istri saya tidak terima maka terjadi perkelahian,”akunya.
Adanya keributan tersebut, saya suami LA melerai agar tidak melakukan perkelahian lebih lanjut namun ilfa tetap menarik rambut LA hingga tidak di lepas akibat kesakitan akhirnya marah dan berontak dengan mengepalkan tangan hingga mengenai pelipis ilfa.
” Saya sudah melerai dan mengatakan bicara baik-baik namun karena korban (Ilfa) terus menjambak rambut pelaku (LA)sehingga pelaku juga tidak lepas rambut korban yang di tarik sehingga pelaku mengamuk dalam keadaan tanggan di kepal sehingga mengenai pelipis kiri korban hingga berdarah akhirnya korban lepas rambut pelaku yang di Jambak korban tersebut,” urainya.
Lanjutnya sebenarnya kalau dibilang itu dua -duanya menjadi korban dan pelaku karena sama -sama mengalami tindakan kekerasan.
” Kalau adanya tindakan kekerasan itu kedua -duanya adalah korban dan juga pelaku namun istri saya tidak mau melapor atas kejadian tersebut tapi Illa yang melakukan laporan ke polres Halsel sehingga AL Istri saya di proses menjadi tersangka di anggap melakukan tindakan kekerasan,” paparnya.
Dengan adanya pelaporan tersebut AL juga melakukan laporan balik namun laporan tersebut tidak diterima oleh penyidik Reskrim polres Halsel karena dianggap sudah kadaluarsa yang katanya sudah melewati beberapa minggu sehingga pelaku hanya melaporkan kasus sebab akibat pencemaran baik terhadap dirinya.
” Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik satreskrim polres Halsel, sebelumnya pihak polres memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk di selesaikan secara kekelurgaan namun ada oknum penyidik di duga berpihak kepada korban (Ilfa) karena saat di lakukan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan antara keduanya, korban langsung minta denda pembayaran Ganti rugi sebesar 50 juta,padahal korban tidak menjalani perawat di rumah sakit hanya di lakukan fisum karena hanya mengalami penganiyaan ringan,” bebernya.
Tambah dia, dari hasil negosiasi permintaan ganti rugi menjadi 30 juta rupiah namun kemampuan pelaku dan suaminya hanya 5 juta sehingga di tolak oleh korban dan salah satu oknum penyidik meminta kalau bisa bayar 30 juta sekarang karena kalau mau minta uang ganti rugi turun lagi itu datangkan malaikat juga nilai ganti rugi sudah tidak bisa turun lagi ujar penyidik di hadapan tersangka dan suaminya.
” Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perkelahiann antara Ilfa dan AL yang di tangani satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Halsel dinilai ada unsur kepentingan oleh oknum penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang menangani perkara tersebut sehingga penyidik tersebut sudah tidak profesional karena sudah memiliki dendam pribadi dengan pelaku karena menganggap pelaku mencurigai dirinya memiliki hubungan dengan ilfa yang juga korban.
” Memang benar pelaku menyampaikan dan mencurigai oknum penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun, di duga memiliki hubungan dengan pelapor yang juga korban namun apakah hubungan kelurga,hubungan teman atau hubungan apa pelaku tidak tahu sehingga penanganan kasus penganiayaan ringan saja penyidik tersebut sangat ngotot untuk menahan pelaku padahal saat menjalani pemeriksaan pelaku A.L sangat kooperatif berkelakuan baik dengan penyidik satreksrim polres Halsel,” terangnya.
Hubungan antara korban dengan oknum penyidik ini di perkuat atas pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya selalu di fasilitasi minuman kopi dan lain-lain yang di antar oleh korban ke ruang penyidik satreskrim polres Halsel tapi itu bukan ada hubungan lain melainkan kopi tersebut di pesan langsung oleh oknum penyidik Bripka Muhammad Asril Mubarun dengan alasan karena korban yang juga berstatus janda pisah ranjang dengan suami bertahun-tahun karena kabur dari rumah suami dengan meninggalkan anak mereka masih bayi itu adalah seorang penjual minuman kopi di swering pantai mandawong, sehingga sebelum berkas BAP di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha, oknum Penyidik Muhamad Asril Mubarun, sangat ngotot untuk melakukan penahan terhadap pelaku, A.L akhirnya pelaku di tahan di polres Halsel namun sel tahanan polres Halsel penuh, akhirnya pelaku ditahan pada titipan tahanan lapas Labuha Halsel, Dengan kondisi iBu rumah tangga tersebut menjalani ibadah puasa di sel tahanan lapas dan meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa di urusi seorang ibu dalam menghadapi sahur dan buka puasa.
” Atas pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan yang hanya satu bulan setiap tahun, sebagai suami saya mengajukan permohonan penangguhan ke Kapolres Halmahera Selatan dan berkas permohonan penangguhan penahanan itu di serahkan ke kasat Reskrim namun Kasat Reskrim memberikan ke anggotanya untuk di tindak lanjuti tapi berkas tersebut tidak di bawah ke ruang Kapolres untuk di proses penangguhan penahannya hingga Kapolres keluar daerah.
” Akhirnya berkas tersebut di ambil oleh suaminya R IS di masukkan ke ruang Kapolres Halsel namun Kapolres mengikuti kegiatan luar daerah di Polda Maluku Utara sehingga permohonan penangguhan penahanannya belum di akomodir oleh polres Halsel,” ungkapnya.
Setelah pelaku penganiayaan ringan menjalani penahan di sel tahanan Lapas Labuha sejak (18/03/2025) hingga sekarang permohonan penangguhan penahanannya belum mendapat persetujuan dari polres Halsel.(red)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)Se-Kota Ternate melakukan aksi demo (unjuk rasa) di depan kantor Walikota Ternate.Aksi Gabungan Mahasiswa dengan menggunakan tagline “Indonesi Gelap “ini menyoroti tentang pemangkasan anggaran yang di lakukan oleh pemerintah pusat.
Salahsatu mahasiswa dari Universitas Khairun (Unkhair ) Ternate yang melakukan orasi mengatakan salah satu yang sangat di soroti adalah tentang pendidikan yakni
Kementerian pendidikan (Perguruan Tinggi).
” Pemangkasan anggaran yang di lakukan oleh pemerintah pusat dianggap menjadi masalah kebijakan yang tidak memihak pada Dunia Pendidikan Nasional, sebagai contoh tunjangan kinerja (tukin)dosen di Maluku Utara (Malut)yang belum terbayarkan,” bebernya.
Lanjutnya, belum lagi soal Undang -undang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba)dimana Perguruan Tinggi dapat di izinkan untuk mengelola tambang (IUP).
“Hal ini tidaklah menjadi sesuatu yang sangat penting atau urgent dibandingkan dengan anggaran pendidikan (Perguruan Tinggi) yang menjadi perhatian Pemerintah Pusat,” akunya.
Tambahnya,untuk Program Makan Gratis Bergizi selaiknya di barengi dengan pendidikan gratis.
Dalam aksi demo tersebut para mahasiswa yang tergabung dalam BEM Se-Kota Ternate ini melakukan pembakaran ban di jalan depan kantor Walikota.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Ternate, AKP Rijal Fauzi menjelaskan telah menerjunkan pasukan sebanyak 350 personil dan dalam aksi tersebut berjalan aman, tentram dan nyaman kendati ada sedikit kejadian “gesekan” yang mengakibatkan adanya pemukulan terhadap Wartawan yang di duga dilakukan oleh oknum Satpol PP kota Ternate.
” Pihak Polres Kota Ternate sudah menerima laporannya dan akan segera di tindak lanjuti.Sedangkan untuk rekayasa lalulintas dilakukan agar tidak terjadi kemacetan dari jalan Pelabuhan A,Yani menuju utara Kantor Walikota Ternate,” ungkapnya. (Iksan/Erik)
Sempat ditutup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan(Halsel) dikarenakan telah merengut nyawa 4 orang penambang,namun pada kenyataannya tambang emas Ilegal Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat yang telah mengakibatkan korban kematian pada tragedi 8 Agustus 2024 tahun lalu ini kembali beroperasi.
Hasil pantauan media ini, Minggu (23/2/2025) tambang emas Ilegal yang berada di desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat ternyata kembali beraktivitas.Salah seorang penambangan yang tidak mau namanya di publis mengatakan,
setelah 4 nyawa penambang tewas di lokasi, Pemda berinisiatif untuk tutup, tapi tidak lama kemudian penambang kembali beraktivitas. “Aktifitas penambang emas ini sudah lama berlangsung,”akunya.
Terkait hal itu, Kepala Desa Kusubibi saat di konfirmasi media ini enggan merespon.
Sementara Kapolsek Indari, Iptu Zulkifli Machmud S.H saat di konfirmasi media ini melalui Via WhatsApp tidak merespon hingga berita diturunkan (Rifaldi)