
GarudaNusantaraSatu.Web.Id-Malut
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) reses masa persidangan IV Tahun 2024-2025 di Provinsi Maluku Utara(Malut ). Kegiatan reses ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Dr. H. M. Rifqi Nizami Karsayuda, S.H., M.H dan beberapa anggota perwakilan komisi II.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kakanwil BPN Nusa Tenggara Barat(NTB), Kakanwil beserta seluruh Pejabat Administrator di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Forkompimda Provinsi Maluku Utara serta Bupati dan Walikota se Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, hadir Bersama Komisi II DPR RI adalah Perwakilan Kementerian ATR/BPN yakni Direktur Penangan Sengketa Pertanahan, Direktur Penanganan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT serta Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan Reses oleh komisi II DPR RI mengangkat tema Pengawasan Terhadap Fungsi GTRA di Maluku Utara untuk menyelesaikan Permasalahan Tata Ruang, Pertanahan, serta peningkatan Pendapatan Daerah di Maluku Utara sebagai Wilayah Kepulauan.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi II ke Provinsi Maluku Utara, karena ini merupakan momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu Gubernur Maluku Utara mempertegas bahwa masih adanya permasalahan sengketa pertanahan yang terdapat di Maluku Utara merupakan salah satu isu strategis yang perlu dibahas dan ditindaklanjuti penyelesaian melalui forum GTRA.
Sinergisitas lintas sektor melalui forum GTRA merupakan fondasi utama pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini juga terdapat penyampaian materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H. Materi yang disampaikan mengenai kegiatan pertanahan yang sudah dijalankan oleh Kantor Pertanahan Se-Provinsi Maluku Utara.
Dari paparannya, Kakanwil BPN Maluku Utara menyampaikan Jumlah perkiraan Bidang Tanah di Provinsi Maluku Utara sebanyak 882.895 bidang. Dimana Jumlah yang sudah terdaftar adalah sebanyak 573.868 bidang (64,9%) dan Perkiraan belum terdaftar adalah 309.027 bidang (35,1%) Capaian nilai rata-rata menuju Kab/Kota lengkap se-Provinsi Maluku Utara : 64,10 %.
“Terkait Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara, Kakanwil BPN Maluku Utara menyampaikan sudah terdapat beberapa realisasi hasil rekomendasi dari kegiatan GTRA yang di tindaklanjuti diantaranya kegiatan penataan aset di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025 dan penataan akses pemberian bantuan sarana produksi pertanian oleh dinas Transimigrasi Maluku Utara di Desa Bangul, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim),” ucapnya
Kakanwil Lalu Harisandi menyampaikan masih terdapat beberapa kendala terhadap pelaksanaan kegiatan GTRA, diantaranya Belum adanya penguatan kelembagaan melalui pembentukan sekretariat GTRA baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Penganggaran pelaksanaan Reforma Agraria dari segi Penataan Akses belum terakomodir dalam RKPD dan APBD Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota pada OPD terkait,”bebernya.
Dalam arahannya Ketua Komisi II menyampaikan peran penting GTRA sebagai sebuah forum lintas sektor untuk dapat mensinergikan pelaksanaan pembangunan bidang Pertanahan/Agraria. Ia juga mengapresiasi Jajaran Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara karena telah melakukan beberapa inovasi layanan pertanahan serta capaian kota lengkap (Kota Ternate).
Selanjutnya ketua Komisi II DPR RI menghimbau agar GTRA dapat melaksanakan peran dan fungsi untuk memaksimalkan potensi Aset dan Penanganan Akses bagi kesejahteraan masyarakat.
“Menanggapi beberapa permasalahan yang disampaikan oleh Bupati dan Walikota yang hadir, Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti hal tersebut untuk dapat diselesaikan,”ungkapnya.
Kegiatan reses ditutup dengan penyerahan plakat oleh Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kantor Wilayah BPN kepada Ketua Komisi II DPR RI dan dilanjutkan dengan foto Bersama. (Arief)