BNNP Malut Ringkus AR Alias A Saat Jemput Ganja 1.9 Kg
GarudaNusantaraSatu.Web.Id,Ternate-Malut
Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) berhasil mengamankan AR alias A saat menjemput barang haram berupa ganja (Cannabis) seberat 1.9 kg dari kantor jasa pengiriman di Ternate. Hal ini dikatakan Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Agus Rohmad saat prees realese di ruang War On Drugs (WOD) lantai 1,kantor BNNP. (28/08/2023)
Brigjen Pol Agus Rohmad mengatakan penangkapan tersangka AR ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika golongan 1 jenis ganja melalui jasa pengiriman/ekspedisi di kita Ternate.
” Kami mendapat info pada tanggal 24 Juli akan adanya pengiriman paket ganja dar jasa pengiriman dan tim pemberantas melakukan pemantau pada tanggal 25 dari pukul 08.00 sampai 22.00 WIT namun pelaku belum mengambil paket tersebut,” ungkapnya.
Ka BNNP Malut menjelaskan pada hari berikutnya (26/08) tim kembali melakukan surveilance dan under cover di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat AR Alias A yang akan menjemput barang haram tersebut.
” Sekitar pukul 14.00 Wit tim pemberantas menangkap AR saat membawa barang haram ganja seberat 1.9 kg ini dan diamankan di kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Brigjen Pol Agus.
Terangnya, tersangka berperan sebagai pengedar dan sudah melakukan pembelian sebanyak tiga kali dari seseorang berinisial BP alias IK di wilayah Aceh dan barang haram tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)
” Atas perbuatan tersangka, akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 111 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,’ papar KaBNNP Malut. (Arief)