BNNP Malut Release Capaian Kinerja Tahun 2024
GarudaNusantaraSatu.Web.Id,Ternate-Malut
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) melaksanakan press release capaian kinerja tahun 2014. Kegiatan ini langsung di sampaikan oleh Kepala BNNP Malut Brigjen Pol, Budi Mulyanto.S.I.K, M.H. kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut KaBNNP Malut menyampaikan sejumlah pencapaian pada tahun 2024 kemarin.(02/01/2025)
Brigjen Pol, Bambang Mulyanto memaparkan progres pencapaian selama tahun 2024 yakni :
I. Hasil Penelitian Dalam Rangka P4GN
Jumlah Prevalensi penyalah guna Narkotika di Indonesia berdasarkan hasil survey Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan BNN tahun 2021, Dan di tahun 2023 jumlah penyalah guna Narkoba turun menjadi 1,73 % atau sejumlah 3.337 jiwa penduduk yang menyalahgunakan Narkoba dari total jumlah penduduk 192.937.354 jiwa.
Hasil survei BNN RIdengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) di Tahun 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai pada tahun 2023 adalah sebesar 1,73% Artinya, dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 15—64 tahun terdapat 173 orang yang memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya angka prevalensi pernah pakai sebesar 2,20% atau 220 dari 10.000 penduduk usia 15—64 tahun pernah memakai narkoba. Angka prevalensi setahun pakai lebih kecil dari angka prevalensi pernah pakai, menunjukkan bahwa kemungkinan sebagian penduduk usia 15—64 tahun yang pernah pakai narkoba, dalam setahun terakhir sudah tidak memakai narkoba lagi. Angka di atas mengalami penurunan dari tahun 2021 dimana angka prevalensi penyalahguna Narkoba sebesar 1.93 % atau sejumlah 3.662 jiwa penduduk berusia 15-64 tahun. Provinsi Maluku Utara masuk dalam sampling survey ini. Wilayah yang dilakukan survey meliputi Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Tengah.
BNN juga melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) khususnya Layanan Rehabilitasi Narkotika. IKM adalah data dan informasi tentang Tingkat Kepuasan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi yang diperoleh dari hasil pengukuran dengan metode pencacahan.
Hasil survey IKM untuk layanan rehabilitasi Narkotika secara Nasional adalah 3,62 yang berarti sangat baik, dan khusus BNNP Malut mencapai angka 3,37 (baik) dimana standar nilai 3,065 – 3,32 masuk dalam kategori baik.
Dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BNN, dilakukan survey Indeks kepercayaan masyarakat. Pengukuran ini dilakukan dengan penggabungan dua konsep yaitu kepuasan dan kepercayaan• Populasi pengukuran indeks adalah populasi umum tidak memandang apakah sudah pernah menerima atau belum pernah menerima layanan.
Tahun 2024 dan dari hasil survey, BNN Provinsi Maluku Utara mencapai angka 89,43 yang berarti sangat baik untuk mutu pelayanan dan kinerja unit layanan. Indeks kepercayaan ini sebagai bentuk apakah masyarakat merasakan dampak layanan publik yang dapat diakses di BNNP Maluku Utara dan secara nasional BNN memiliki kinerja baik dengan nilai 83,88. .
Salah satu instrument pengukuran keberhasilan program P4GN yaitu dengan pengukuran indeks P4GN. Indeks P4GN diukur dengan menggunakan pendekatan kebijakan yang faktual berdasarkan data capaian kinerja yang dimiliki BNN, BNNP dan BNNK. Hasil Angka indeks P4GN menurut Provinsi, Maluku Utara menempati urutan 11 dengan nilai 63,3 dimana pada angka ini Maluku Utara masuk dalam kategori efektif dan sangat baik dalam menjalankan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).Secara Nasional, Indeks P4GN memperoleh angka 63,6.
Permasalahan Narkoba di Indonesia adalah salah satunya munculnya jenis NPS (New Phisicoactive Substance) baru yang artinya para Bandar/kartel selalu menciptakan Narkotika jenis baru agar tidak terjerat hukum. Data BNN Tahun 2024 di Indonesia telah teridentifikasi NPS (New Phisicoactive Substance), 91 NPS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan 3 NPS belum diatur.
Dalam upaya memutus mata rantai supply dan demand penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta menekan angka Prevelansi penyalah guna Narkotika di Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, BNN Provinsi Maluku Utara dan BNN Kota Tidore Kepulauan, BNN Kabupaten Halmahera Utara serta BNN Kabupaten Pulau Morotai telah melaksanakan program dan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika melalui upaya demand reduction dan supply reduction.
II. Upaya Demand Reduction (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) Tahun 2024.
BNN berupaya menekan sisi demand dari penyalahgunaan narkoba yang pada gilirannya diharapkan mampu secara efektif mengurangi sisi supply dari peredaran narkoba. Selain itu integrasi tindakan pencegahan dan pemberantasan sangat strategis untuk terus dilakukan dalam rangka melemahkan pasar, terutama dari sisi supply, melalui tindak penangkapan dan pemberantasan jaringan pasar narkoba, pengungkapan jaringan dan penyitaan barang bukti berikut aset pelaku kejahatan peredaran narkoba. Demikian juga tindak pencegahan dan pemberantasan juga merupakan bagian integral yang penting dalam penegakkan hukum. Indikator keberhasilan tujuan ini diukur dengan Angka Prevalensi penyalahgunaan narkoba.
A. Kawasan rawan Narkoba
Kawasan rawan Narkoba di perkotaan adalah wilayah kelurahan baik di ibukota, kota provinsi, maupun kota kabupaten yang dikenal masyarakat sebagai kawasan rawan peredaran gelap, transaksi (jual beli), produksi gelap dan penyalahgunaan narkoba, yang dilakukan oleh keluarga-keluarga dari warga kelurahan tersebut sebagai mata pencaharian alternatif, namun menimbulkan keresahan dan kerugian bangsa dari dampak kegiatannya.
Secara nasional kawasan Rawan Narkoba di Indonesia Tahun 2023 sejumlah 1.370 kawasan dengan level bahaya, 6.056 kawasan waspada dengan posisi tertinggi adalah Provinsi Sumatera Utara. Di Provinsi Maluku Utara, belum teridentifikasi kawasan bahaya Narkoba, namun yang ada hanya kawasan aman, siaga dan waspada. Dari data hasil identifikasi BNNP Maluku Utara, khususnya kota Ternate kawasan rawan Narkoba dengan wilayah kawasan aman sejumlah 18 Kelurahan, Siaga sejumlah 41 Kelurahan dan kawasan Waspada sejumlah 19 Kelurahan. Di Kota Tidore Kepulauan Kawasan rawan Narkoba terdiri dari 1 Kelurahan Siaga, 4 Kelurahan waspada. Di Kabupaten Halmahera Utara terdapat 4 desa dengan status waspada. Di Kabupaten Pulau Morotai dari 88 desa, teridentifikasi 3 desa siaga, 1 desa waspada.
B. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Ketrampilan (Lifeskill)
Salah satu upaya intervensi kawasan rawan narkoba di Provinsi Maluku Utara yakni pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan Narkoba dilakukan melalui peningkatan keahlian (lifeskill) agar masyarakat tidak lagi tertarik pada bisnis illegal narkoba dan kejahatan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sampai Tahun 2024 BNN Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemberdayaan alternatif di wilayah kawasan rawan narkoba dengan pembinaan kepada kelompok masyarakat renntan melalui tanaman hortikultura, anyaman bambu untuk peralatan rumah tangga, pembuatan totebag dan pembuatan kelompok bakso ikan tuna, pembuatan sofa berbahan dasar botol bekas air mineral, pembuatan tempat tisu, pembuatan tempat pena, cermin rias dari rempah-rempah khas Maluku Utara, pembuatan keripik pisang dan keripik papaya, pembuatan sablon kaos dan pembuatan karangan bunga di Kelurahan Bersinar di Kota Ternate dan di tahun 2024 dilakukan lifeskill tanaman hidroponik di Kelurahan Mangga Dua Kota Ternate dengan total penerima manfaat sampai tahun 2024 sejumlah 91 orang.
C. Pemberdayaan Masyarakat melalui Pembentukan Penggiat Anti Narkoba
Pemberdayaan untuk peran serta masyarakat melalui pelaksanaan pengembangan kapasitas merupakan bentuk pembinaan dan pelatihan P4GN untuk menghasilkan penggiat-penggiat P4GN yang dapat membantu BNN dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba secara mandiri. Penggiat P4GN dilatih untuk menjadi motor dan dinamisator bagi lingkungannya agar sadar, peduli, bangkit dan bergerak melakukan upaya P4GN dengan sumber daya yang dimilikinya Pengembangan Kapasitas Penggiat P4GN di lingkungan instansi pemerintah, instansi swasta, lingkungan masyarakat dan lingkungan Pendidikan.
Di BNNP Malut dan di BNN Kabupaten/Kota setelah dilakukan pengembangan kapasitas melalui workshop yang berasal dari Instansi Pemerintah, Lingkungan Masyarakat dan Lingkungan Pendidikan. Tahun 2024 sejumlah 310 penggiat telah dilatih untuk membantu BNNP Maluku Utara dan BNN Kabupaten/Kota yang dilakukan untuk upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dilingkungan instansi pemerintah, TNI/Polri maupun swasta dan masyarakat.
C. Deteksi Dini Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Melalui Tes Urin
Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN oleh Pemerintah Daerah dan Surat Edaran (SE), Menteri PAN-RB Nomor 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah BNNP Maluku Utara dan BNN Kabupaten/Kota juga telah melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan Narkotika yakni BNNP Malut melaksankan deteksi dini kepada sejumlah 655 layanan pada intansi pemerintah, swasta dan TNI AD, dan untuk BNN Kabupaten kota secara keseluruhan sejumlah sehingga total layanan tes urin Tahun 2024 adalah 135 layanan sehingga total secara keseluruhan Provinsi Maluku Utara sejumlah 790 layanan.
D. Komunikasi Informasi dan Edukasi P4GN
Penyebaran informasi dan edukasi juga dilakukan BNN Provinsi Maluku Utara dan BNN Kabupaten/Kota melalui media elektronik dan media luar ruang seperti baliho dan spanduk dan banner.
Edukasi kepada masyarakat juga dilakukan melalui media baik elektronik seperti yang dilakukan BNNP Malut melalui talkshow di Televisi Gamalama Ternate dan Dialog di RRI Ternate dengan jangkauan se-Provinsi Maluku Utara. Hal yang sama juga dilaksanakan BNN Kabupaten/Kota. Edukasi juga dilakukan dengan menggunakan media radio dan media luar ruang seperti baliho dan spanduk dan banner.
BNN Provinsi Maluku Utara dan BNN Kabupaten/Kota juga melakukan sosialisasi P4GN melalui tatap muka kepada masyarakat, pelajar dan institusi pemerintah maupun swasta yakni kepada sejumlah 450 peserta melalui anggaran DIPA APBN. Dengan menyandang kearifan lokal BNNP Malut dan BNN Kabupaten Halmahera Utara, melaksanakan sosilaisasi rutin setiap hari Selasa dengan nama “Ron Masigaro” dan Setiap hari Kamis dengan Nama “Kamis Kololi”. BNN Kota Tidore Kepulauan dengan Nama program ”BNN Kololi” dan BNN Kabupaten pulau Morotai dilakukan giat “Morotai Daloha”. Total jumlah sasaran KIE edukasi P4GN BNN Provinsi Maluku Utara dan BNN Kabupaten/Kotasejumlah 26.365 sasaran yakni pelajar, mahasiswa dan di lingkungan masyarakat.
E.Intervensi Ketahanan Keluarga berbasis Sumber daya Manusia
Tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara telah dilakukan intervensi terhadap sejumlah 40 keluarga (80 orang) yang diharapkan memiliki ketahanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Total sampai tahun 2024 sejumlah 200 keluarga di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau Morotai telah diitervensi dengan total 400 orang. Keberhasilan program ini diukur dengan Indeks Ketahanan Keluarga (Dektara) dimana di tahun 2024, BNN Provinsi Maluku Utara memperoleh penilaian yang sangat tinggi dengan jumlah nilai (88,842).
F. Penetapan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) Tahun 2024
Desa Bersih Narkoba adalah satuan wilayah setingkat kelurahan/desa yang memiliki kriteria tertentu yang melaksanakan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika secara massif. Desa Bersinar ini direncanakan oleh dan untuk masyarakat, Pemerintah Daerah, Instansi swasta maupun Lembaga non Pemerintah dan swasta yang berperan terhadap fasilitasi pembinaan maupun pendampingan. Di Provinsi Maluku Utara sampai tahun 2024 telah dibentuk 35 desa/Kelurahan Bersih Narkoba yang tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.
III. Demand Reduction Melalui Layanan Rehabilitasi.
Sampai Tahun 2024, penyalahguna Narkoba yang telah mendapat layanan rehabilitasi rawat jalan, layanan rehabilitasi rawat jalan dilaksanakan melalui layanan Intervensi berbasis Masyarakat (IBM), layanan SIL (strategi Intervensi Lapangan) dan layanan pasca rehabilitasi dapat dilihat sebagai berikut :
Capaian rehabilitasi Rawat Jalan di Provinsi Maluku Utara
BNN menilai rehabilitasi rawat jalan efisien dan efektif bagi pecandu narkotika dengan tingkat keparahan ringan dan sedang. Para pecandu Narkoba yang memiliki produktivitas tinggi dan tidak bisa meninggalkan keluarga karena sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi alas an penyelenggaraan rehabilitasi rawat jalan.. Capaian rehabilitasi rawat jalan di Provinsi Maluku Utara telah memenuhi target yang ditetapkan oleh BNN RI. Target rehabilitasi baik di BNNP Malut dan BNN Kabupaten Kota melalui klinik Pratama dengan jumlah 76 klien penyalahguna dan hasilnya sejumlah 77 klien rawat jalan telah direhabilitasi.
Capaian Pascarehabilitasi Narkoba
Pascarehabilitasi narkoba adalah program perawatan lanjutan bagi penyalahguna narkoba yang telah menyelesaikan masa rehabilitasi. Program ini dilaksanakan melalui layanan rehabilitasi baik di klinik pemerintah maupun swasta serta Layanan rehabilitasi BNNP/K. Layanan pasca rehabilitasi di Provinsi Maluku Utara belum memenuhi target klien yakni dari target 65 klien namun yang menjalani pascarehabilitasi sejumlah 55 Kekurangan klien pasca rehabilitasi terjadi di wilayah Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Utara.Kendala capaian layanan disebabkan karena
Capaian Layanan Rehabilitasi Melalui IBM
Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) adalah program yang bertujuan untuk menekan penggunaan narkoba.Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) merupakan suatu program yang berupaya menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan intervensi kepada masyarakat yang telah menggunakan narkoba.
Petugas yang dilatih IBM disebut adalah Agen pemulihan berasal dari masyarakat setempat dan bertugas untuk :
– Memantau dan mendampingi orang yang sedang dalam masa pemulihan
– Membantu individu pulih dan kembali produktif dalam masyarakat
– Membantu mencegah penyalahgunaan narkoba
Agen Pemulihan IBM dilatih untuk memiliki keterampilan penting seperti: Kemampuan menolak, Pemahaman mengenai prioritas masalah,Teknik penyelesaian masalah Pemahaman mengenai bahaya, jenis-jenis narkoba, serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat
Sampai tahun 2024 sejumlah 35 orang warga masyarakat yang telah dilatih BNNp Malut menjadi Agen Pemulihan di 7 Desa Bersinar, Di Kota Tikep, telah dilatih 50 agen Pemulihan, di Kabupaten Halmahera Utara 40 AP telah dilatih dan di Kabupaten Pulau Morotai sejumlah 45 AP yang dilatih.
Jumlah klien penyalahguna Narkoba yang telah direhabilitasi di Tahun 2024 oleh agen pemulihan di Provinsi Maluku Utara adalah 13 klien dari 23 target klien yang harus dipenuhi. Kekurangan capaian target ini ada pada BNNK Kota Tidore Kepualauan dan BNNK Halmahera Utara yang disebabkan Agen pemulihan belum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Layanan rehabilitasi Melalui Skrinning Intervensi Lapangan (SIL)
Dalam memudahkan masyarakat memperoleh layanan Rehabilitasi di BNNP Maluku Utara, Bidang Rehabilitasi BNNP Malut melalui konselor dan fasilitator melakukan kunjungan lapangan, menemui klien yang belum lapor diri untuk layanan rehabilitasi layanan rawat jalan di klinik Paratama BNNP Malut dan BNN Kabupaten/Kota. Dari 23 klien yang ditargetkan capaian rehabilitasi hanya sejumlah 13 klien, rendahnya capaian klien hasil SIL ini disebakan penjangkauan tidak dilakukan karena minimnya tenaga konselor dan fasilitator khususnya di BNNK Halut.
Layanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN)
Klinik Pratama BNNP Maluku Utara dan Klinik Pratama BNN Kabupaten/Kota juga juga melayani pemeriksaan urin untuk kepentingan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kepada masyarakat dengan pembiayaan dibebankan kepada penerima layanan. Hasil dari pembiayaan tes urine disetor ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tahun 2024 sejumlah 1.943 dan direalisasikan sebesar 1.967 yang jika dibandingkan tahun 2023 kebutuhan SKHPN di Provinsi Maluku Utara sejumlah 1.994.SKHPN yang telah diterbitkan dengan menyumbang pendapatan negara sebesar :Rp. 578.260.000 atau Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam puluh Ribu Rupiah.
III. Supply Reduction.
A. Supply Reduction Melalui Pelaksanaan Asesmen oleh TAT
Tim Assesment Terpadu merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNNP Maluku Utara. Tim terdiri dari anggota hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Penyidik BNN) dan anggota medis (Kedokteran, Psikolog) yang melaksanakan tugas dan fungsinya di BNNP Malut melakukan asesmen terpadu untuk refensi dan menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahguna Narkoba atau Pecandu Narkoba. Tim ini juga melakukan assessment dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi bagi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan akibat penyalahgunaan dan pecandu narkoba.
Pelaksanaan TAT kepada penyalahguna Narkoba juga menganut asas restorative justice atau keadilan restoratif yakni penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika yang mengutamakan pemulihan dan keadilan bagi korban dan pelaku. Restorative justice bertujuan untuk menyeimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam restorative justice, korban penyalahgunaan narkotika dapat mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik. Pelaku atau tersangka penyalahguna Narkoba yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dapat menjalani rehabilitasi.
. Di Tahun 2024, Tim asesmen terpadu melaksanakan assessment kepada 53 klien (51 laki-laki dan 2 perempuan) yang merupakan tersangka penyalahguna hasil ungkap kasus BNNP Malut, Polda Malut dan Polres Kabupaten/Kota dan hasilnya 39 klien dirawat jalan di klinik Pratama BNNP Malut, 1 klien di klinik BNNK Tikep dan 4 di klinik BNNK Halut dengan total 44 klien yang menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sisanya, 7 klien ditangani rawat jalan di rumah sakit kabupaten/kota yang bekerja sama dengan BNNP Malut dan 2 klien menjalani proses hukum. Hal ini berarti dari ke-53 klien tersangka penyalahgunaan Narkoba, 51 klien memperoleh hak restorative justice dan 2 lainnya ditetapkan menjalani proses hukum oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Malut.
B. Supply Reduction Melalui Ungkap Kasus Narkotika
Ungkap kasus Narkotika yang ditangani Bidang Pemberantasan BNNP Malut tahun 2024 berhasil mengungkap 8 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang. Selain itu petugas BNNP Malut juga telah mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 170,95 gram dari 9 tersangka yang diungkap melalui kerjasama dengan pihak ekspedisi/jasa pengiriman dan 3.054 gram ganja kering dari 4 tersangka. Petugas pemberantasan BNNP Malut yang bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman/ekspedisi di tahun 2024 berhasil menyita barang bukti Narkotika 2.750 gram ganja dan Bubuk (Efedrine) seberat 400 gram yang belum diketahui pemiliknya. Efedrine merupakan obat serbaguna yang umumnya digunakan untuk mengatasi beberapa masalah medis, termasuk tekanan darah rendah, bronkitis, asma, nyeri haid, narkolepsi, dan masalah saluran kencing. Namun ephedrine juga sebagai bahan baku pembuat sabu dan dalam beberapa kasus, kecanduan akibat penggunaan efedrin dapat terjadi jika dikonsumsi sebagai obat perangsang dengan jumlah yang tidak normal dalam jangka panjang.
Dari hasil barang bukti Narkotika yang diamankan BNNP Malut dengan tersangka, jika diasumsikan 1 gram sabu dapat disalahgunakan 5 orang maka BNN berhasil menyelamatkan sejumlah 14.966 jiwa generasi penerus.
IV. Kerjasama P4GN
Tahun 2024 BNN Provinsi Maluku Utara masih menjalankan kesepakatan kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama dengan 16 Institusi yakni 5 Institusi Pendidikan (Sekolah dan Kampus), 5 Institusi Pemerintah (Lapas dan Rutan) dan 5 Institusi Kesehatan (Rumah Sakit dan Apotek) dan 1 Asosiasi jasa pengiriman. Ruang lingkup kerjasama yakni sosialisasi edukasi dan advokasi P4GN, deteksi dini penyalahgunaan Narkotika melalui tes urin, layanan rehabilitasi berkelanjutan dan akses serta sharing data dan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Kerja sama P4GN juga dilakukan BNNP Malut dengan mitra swasta khususnya perusahaan tambang yang ada di Maluku Utara yaitu : PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Halmahera, PT. Harita Obi, PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), PT. Arta Daya Tangguh PT. Wanatiara Persada. Kerja sama melalui ruitin melaksanakan sosialisasi P4GN dan tes urin, selain pemasangan spanduk dan baliho ajakan menolak Narkoba.
BNNP Malut juga melaksanakan kerja sama dengan tokoh masyarakat yang terlibat dalam sosilaisasi P4GN yaitu : Kesultanan Ternate, MUI Malut dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dimana para tokoh agama berinisiatif dalam sosialisasi P4GN di rumah ibadah masing-masing.
Hambatan & Strategi Keluaran Pelaksanaan Program P4GN di Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Hambatan & Strategi Keluaran Demand Reduction
Faktor yang menjadi hambatan dalam upaya demand reduction dan supply reduction di Provinsi Maluku Utara yaitu dapat dilihat pada Tabel dibawah ini;
I. Demand Reduction
Hambatan dalam Demand Reduction
Strategi Keluaran
1. Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba masih dianggap menjadi ranah BNN dan polisi, idealnya dibutuhkan sinergi seluruh unsur masyarakat.
1. Sosialisasi P4GN secara intens dan semakin ditingkatkan dengan mengajak seluruh elemen masyarakat
2. Pelaksanaan program P4GN di Provinsi Maluku Utara belum menjangkau 6 kabupaten lainnya, yang saat ini hanya fokus di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Pulau Morotai.
2. Pembukaan BNNK dengan pembiayaaan dari pemerintah Kabupaten/Kota
3. Pelaksanaan Desa Bersinar belum optimal dikarenakan minimnya pemahaman perangkat desa tentang pentingnya penganggaran melalui dana desa.
3. Koordinasi dan komunikasi dengan Satker (DPMD Prov dan kab/Kota) serta pelaksana program
4. Klien rehabilitasi banyak yang bekerja di luar kota misalnya pekerja tambang yang tidak bisa observasi langsung karena aturan perusahaan.
4. Regulasi dan kebijakan dari perusahaan yang
5. Banyak klien rehabilitasi rawat jalan yang bukan penduduk lokal dan tidak memiliki NIK.cc
5. Penertiban penduduk dengan berkoordinasi dengan Capil setempat
6. Agen pemulihan kurang aktif menjangkau penyalahguna Narkoba disebabkan reward yang kurang serta minimnya kapasitas SDM.
6.Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas terkait dapat sharing anggaran untuk honor AP.
7. Peran serta masyarakat sebagai agen informasi dan penjangkau korban penyalahguna Narkotika masih rendah.
7.Sosialisasi intens dengan menggandeng pemerintah daerah
II. Suply Reduction
Hambatan dalam Suply Reduction
Strategi Keluaran
1. Capaian klien asesmen melebihi target yang ditetapkan, sehingga membutuhkan tambahan waktu dan anggaran untuk TAT.
Anggota Tim Asesmen Terpadu Saling berkoordinasi untuk tetap dapat melaksanakan TAT
2. Manajemen data dan informasi target khususnya pengedar yang belum optimal
Peningkatan Kerja sama lintas sektoral untuk optimalisasi data dan informasi target pengedar Narkoba
3. Modus operandi peredaran Narkoba yang semakin canggih
Peningkatan skill dan kapasitas dalam deteksi peredaran Narkoba.
Di akhir press release, Brigjen Pol Bambang Mulyanto meminta kepada media yang ada di Maluku Utara sebagai partner atau mitra kerja dalam pemberitaan pada BNNP Malut agar informasi yang diterima di sebar luaskan kepada masyarakat agar paham dan mengerti dengan bahayanya narkotika ini bila masuk ke tubuh kita karena akan merusak jiwa serta dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan kaum milenial juga kaum Gejet.
” Saya berharap kepada teman – teman media untuk membantu kami (BNNP Malut) memperjuangkan ini dan juga kami masukan kepada stakeholder atau pemimpin wilayah baik itu provinsi maupun Kabupaten/kota agar perangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” harapnya. (Arief Muluk)