BNNP Malut Musnahkan BB Narkoba Hasil Sitaan 2023-2024
GarudaNusantaraSatu.Web.Id,Ternate-Malut
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) musnahan Barang bukti (BB) Narkotika dari hasil sitaan selama tahun 2023 -2024.Pemusnahaan tersebut di lakukan pada hari Rabu(07/02/2024)dihalaman kantor BNNP Malut dengan disaksikan dan dihadiri oleh gubernur Maluku Utara/atau yg mewakili, Kapolda Maluku Utara, Kebinda Maluku Utara,
Danrem 152 / Babullah,Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Danlanal Ternate, KSOP Ternate.
Kepala BNNP Malut,Brigjen Pol Deni Dharmapala , S.H., S.I.K., M.H. kepada media mengatakan pemusnahan Barang bukti Narkoba ini hasil dari operasi Nataru 2023-2024 Bersinar dimana petugas pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara berhasil meringkus penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan yakni tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).
“Adapun peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, tersangka TA sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, tersangka RK sebagai pembeli narkotika,” paparnya.
Brigjen Pol Deni Dharmapala menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut berupa Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 gr, barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu.1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu.1 (satu) buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu1 (satu) buah Dus beserta Nomor Resi,1 (satu) buah Celana panjang Hitam,1 (satu) buah celana panjang Abu-abu.1 (satu) pasang sendal warna hitam.
” Selain itu, Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara”, ungkapnya.
Terang Kepala BNNP Malut, paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga tim pemberantasan melakukan penyelidikan pengembangan dengan membuntuti paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut.
” Adapun paket-paket Narkotika dengan rincian yaitu paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota Ternate,” ucapnya.
Tambah dia, penyerahan 59 gr dan 71 gr Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate dan seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara.
” Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut dan untuk ancaman pidana
dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”ujarnya.
Sedangkan tersangka TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya, dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu seberat brutto 50,53 gram maka BNN Provinsi Maluku Utara telah menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 250 orang dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp. 126.325.000,00 (Seratus Dua puluh Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan asumsi 1 gram sabu Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Para tersangka kini dalam Sel tahanan BNNP Malut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan untuk ganja seberat Bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang berhasil diamankan, BNNP Maluku Utara telah menyelamatkan 50.190 generasi bangsa jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang dan jika dirupiahkan sebesar Rp. 1.673.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan asumsi 1 gram ganja Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah),” tutup jenderal bintang satu ini.
(Red)