AGMAK Maluku Utara Desak Polda Dan Kejati Segera Usut Tuntas Kasus RSP & Jalan Pulau Makian
GarudaNusantaraSatu.Web id- Ternate
Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara melakukan unjuk rasa (UNRAS) untuk meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara agar kembali seriusi penelusuran dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pekerjaan Pembangunan Fisik Rumah Sakit Pratama (RSP) dan Pekerjaan Jalan Sangapati-Rabutdaiyo di Kecamatan Pulau Makian ,Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara. Hal ini dikatakan oleh Sandi Usman dalam orasinya di depan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (08/07/2024)
Sandi Usman, dalam orasinya meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar dalam penanganan kasus Dugaan Tipikor pembangunan RSP Pulau Makian tidak setengah hati.
“Pasalnya pembangunan RSP sudah menelan anggaran miliaran rupiah namun progres pekerjaan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang di cairkan,” katanya.
Terang Sandi, mangkraknya pekerjaan RSP Pulau Makian di sebabkan adanya dugaan praktek KKN sehingga proyek senilai Rp. 44,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 tersebut terbengkalai.
“Oleh karena itu segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasyim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halid Yusuf dan Pihak Rekanan PT. Bina Bangun Sakti untuk di periksa dan mengungkap praktek kejahatan pembangunan RSP di Pulau Makian,” tegasnya.
Tambah dia, selain pembangunan RSP Makian, juga pekerjaan Jalan Sangapati-Rabutdaiyo dengan pagu anggaran senilai Rp 7.8 Miliar bersumber dari APBD Tahun 2023 yang sampai saat ini pekerjaannya terbengkalai.
“Anehnya, proyek yang di kerjakan CV. Delta tersebut setelah melewati masa kontrak dan addendum lalu terbengkalai namun tidak ada pemutusan kontrak dan di rencanakan melanjutkan pekerjaan tersebut,” ungkap Sandi.
Lanjutnya, dugaan kuat adanya konspirasi dalam pekerjaan jalan tersebut, olehnya itu Polda dan Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pihak CV. Delta untuk di mintai keterangan.
” Bila kasus ini tidak diselesaikan secepatnya,makan kami (red-AGMAK) akan kembali duduki Polda dan Kejati Maluku Utara dengan massa yang tergabung dalam Central Perjuangan Pemuda Waikyon pada beberapa hari kedepan,”akunya. (rifaldi)